LOKER Perawat Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS Tidak Tetap Tahun 2015 Rumah Sakit Jiwa Surakarta

 PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Republik Indonesia; 
  2. Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berumur 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 31 Desember 2015 
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; 
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta; 
  5. Memilki ijazah sesuai yang dipersyaratkan; 
  6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/koti; 
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari dokter pemerintah (bagi pelamar yang dinyatakan iului akhir dan diguiakan sebagai periyaratan pengangkatan pegawai BLUD Non pNS Tidak Tetap); B. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya; 
TATACARA MELAMAR DAN BERKAS LAMARAN 
  1. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah dla. Jl. Ki Hajar Dewantoro No. B0 Jebres, Surakarta; 
  2. Surat lamaran ditulis tangan (tidak diketik), tinta warna hitam, berbahasa Indonesia, ditandatangani dan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dibuat dengan format sebagaimana tersebut pada contoh surat lamaran terlampir; 
  3. Surat lamaran beserta persyaratan administrasi dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat dan diberi tulisan terlampir


Post a Comment

0 Comments