Apa sih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu?

APA ITU PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR???
Penyebaran corona virus disease di Indonesia semakin meningkat dan meluas hingga linas wilayah diiringindengan jumlah kasus yang semakin meluas. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran virus dan percepatan penanganan covid-19 di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020


Didalam akun instagram BNPB, dijelaskan PSBB meliputi :

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja 
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan
  3. Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum 
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. Pembatasan moda transportasi 
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
 

Layanan Penting

layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, bbm, komunikasi, layanan medis, keuangan, dll tetap berjalan seperti biasa


Fasilitas dan Layanan yang tetap berjalan saat PSBB

Meski dilakukan pembatasan sosial berskala besar, namun beberapa fasilitas dan layanan penting untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa. antara lain :
  1. Supermarket, pasar, toko obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, kebutuhan pokok, barang penting dan bahan bakar minyak, gas dan energi
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan layanan kesehatan
  3. fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan
  4. tempat atau fasillitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

Transportasi umum

Transportasi umum tetap berjalan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

MODA TRANSPORTASI YANG BOLEH BEROPERASI SAAT PSBB

  1. Transportasi penumpang; semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
  2. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban dan layanan darurat tetap berjalan
  3. Transportasi yang mengangkut barang; Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk kebutuhan pokok dan barang-barang penting
  4. Angkitan ojek online tapi hanya untuk mengangkut barang/paket, tidak melayani penumpang
  5. Operasi Kereta api, banfar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi dan organisasi operasional terkait tetap berjalan. 

BEGINI PROSEDUR PENETAPAN PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu Wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 

Jika pemerintah daerah lintas provinsi bersepakat melakukan PSBB secara bersama, pengajuan permohonan dilakukan melalui ketua pelaksana Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19


Mekanismenya adalah sebagai berikut. 
Kriteria pertama dilihat dari jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain, 
Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohonan dari gubernur, bupati atau walikota, maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilyah tertentu

Selanjutnya, setelah menerima laporan permohonan tersebut, Menkes akan menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari.

Adapun yang perlu diketahui bahwa PSBB berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial (social physical distancing).
Kemenkes telah mengeluarkan pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) didalam PMK No. 9 tahun 2020 dalam file berikut ini :

 
 #dirumahaja #bersamalawancovid19

Post a Comment

0 Comments