CARA REGISTRASI ONLINE STR DI KTKI

REGISTRASI BARU

Untuk membuat Permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id) sehingga akan muncul gambar halaman depan seperti berikut :


Kemudian anda diminta untuk memilih menu Registrasi, maka akan muncul tampilan seperti berikut :


Pada gambar tampilan tersebut, jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”. 

Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan gambar tampilan seperti berikut :

Pada tampilan di atas, anda diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar. 

Setelah anda mengklik tombol daftar, jika data yang Anda masukkan valid, maka akan muncul gambar tampilan seperti berikut :


Sesuai data yang sudah anda masukkan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan. 

Setelah anda berhasil mendaftarkan akun anda, maka anda akan menerima PIN seperti pada gambar tampilan berikut :

Sebelum anda masuk ke aplikasi, anda harus memperhatikan ketentuanketentuan yang ada seperti dibawah ini :

Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!!

  • Aplikasi registrasi STR melalui web ktki.kemkes.go.id digunakan didalam pengajuan registrasi STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan (e-STR) dan Tenaga Apoteker (ESTRA).
  • Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
    • Pas Foto terbaru : ukuran foto 4x6, latar belakang merah, posisi tegak, ukuran file maksimal 200 Kb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, STR Lama : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format pdf.
  • Persyaratan berkas pengajuan registrasi STR:
    • Registrasi Baru : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.
    • Registrasi Ulang :
      1. Perpanjangan : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
      2. Naik Level : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
      3. Alih Profesi : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.
  • Bagi Pemohon Registrasi Baru, Naik Level dan Alih Profesi pastikan telah memiliki Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi sesuai peraturan perundang-undangan, untuk program:
    • Diploma Tiga (DIII), lulusan:
      • per 1 Agustus 2013 : Keperawatan dan Kebidanan.
      • per 24-26 November 2018 : Sanitasi, Gizi, Terapi Okupasi, Terapi Wicara, Akupunktur, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Optometri, Teknik Gigi, Terapi Gigi, Radiologi, Teknologi Elektromedis, Teknologi Laboratorium Medis, Terapi Okupasi, Akupunktur, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Jamu.
      • per 16-17 November 2020 : Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
      • per 24 Oktober 2020 : Ortotik Prostetik.
    • Diploma Empat (DIV), lulusan:
      • Per 1 Januari 2015 : Keperawatan.
      • Per 1 Januari 2018 : Kebidanan.
      • Per 24-26 November 2018 : Sanitasi Lingkungan, Gizi, Terapi Gigi, Teknologi Laboratorium Medis. Akupunktur, Teknologi Rekayasa Elektromedis, Teknologi Radiologi Pencitraan.
      • Per 16-17 November 2020 : Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
      • Per 24 Oktober 2020 : Ortotik Prostetik.
      • Per 7-9 Agustus 2021 : Terapi Wicara.
    • Profesi, lulusan:
      • Per 1 Agustus 2013 : Ners.
      • Per 24-26 November 2018 : Profesi Bidan.
  • Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status pada akun Saudara (PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan).
    • Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar Rp.250.000,00.
    • Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00.
    • Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00.
    • Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.
  • Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
  • Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon.
  • Pengajuan registrasi dan penerbitan STR Tenaga Kesehatan secara elektronik (e-STR) diberlakukan untuk pengajuan mulai tanggal 1 Juni 2021.
  • Pengajuan STR Tenaga Kesehatan yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke Kantor Pos Kecamatan.
  • Dokumen PDF e-STR/ESTRA dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR/ESTRA setelah menyelesaikan seluruh tahapan
  • Hasil cetak e-STR/ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker.
  • Validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan.
Pada ketentuan di atas, anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih menu Registrasi Baru

PANDUAN SIPORLIN
Setelah anda memilih menu Registrasi Baru, maka akan muncul tampilan seperti berikut : 

Jika anda lulusan di atas tahun 2013 maka anda harus memilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013, maka gambar tampilannya seperti berikut :

Pada menu tersebut anda diminta untuk mengisikan data seperti Perguruan Tinggi, Program Studi dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data anda tidak ditemukan atau error akan ada peringatan pada ujung kanan, maka anda diminta untuk menghubungi Institusi anda agar melengkapi data anda.

Setelah data anda sudah benar, maka anda bisa memilih menu Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti maka akan muncul gambar tampilan seperti berikut :

Pada gambar tampilan di atas, anda diminta untuk ceklis terdahulu guna memastikan bahwa data anda sudah benar, kemudian pilih tombol mulai

Setelah anda memilih mulai, maka anda diminta untuk mengikuti step-step selanjutnya, maka akan ditampilkan gambar untuk step 1 seperti berikut :
Pada step 1 tentang Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti : 

a. Pas Foto Resmi 
b. KTP 
c. Ijazah 
d. No Sertifikat Kompetensi 
e. Surat Sehat 
f. Sumpah Profesi 
g. Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi 

Dan mengisikan data-data yang diminta oleh sistem. 

Setelah lengkap pengisian step 1, kemudian anda diminta untuk mengisikan step 2 dengan gambar tampilan seperti berikut :


Pada step 2 tentang Info Administrasi, anda diminta untuk mengisikan data secara lengkap meliputi : 
a. Jenis Tempat Kerja 
b. Status Tempat Kerja 
c. Nama Tempat Kerja 
d. Alamat Tempat Kerja 
e. Provinsi Tempat Kerja 
f. Kabupaten Tempat Kerja 
g. Telepon Kantor 

Sesudah step 2 lengkap, maka anda dapat lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan seperti berikut :  

Pada step 3 tentang Uji Kompetensi, anda diminta untuk mengisikan data lengkap meliputi : 
a. Nomor Sertifikat kompetensi 
b. Tanggal Sertifikat Kompetensi 
c. Tempat Uji Kompetensi 
d. Tanggal Uji Kompetensi 

Jika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih menu Selesai. Dan registrasi berhasil maka akan muncul tampilan seperti berikut :

Kemudian anda bisa melakukan pengecekan permohonan STR melalui menu pada tampilan berikut :


Jika permohonan STR anda disetujui maka akan muncul gambar tampilan seperti berikut :

Permohonan anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melakukan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bankbank yang sudah ditunjuk. 

Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau email anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan info terbaru. 

STR akan dicetak Sekretariat KTKI


Pemohon juga dapat mengecek STR Online Ver 2.0 via QRCODE, dengan tampilan seperti berikut :


e-str bidan
e str bidan
e-str analis kesehatan
str bidan adalah
cara cetak e str bidan
str bidan d4
contoh str d3 kebidanan
e-str-e-stra mtki
e-str adalah
e-str-e-stra
e-str gizi
gambar str bidan
e-str tenaga kesehatan
s.st bidan
j.estina
kepanjangan str keb
mtki str bidan
no str bidan
e str online bidan
pendaftaran str bidan
registrasi str bidan
e-str versi 2.0
5 model bisnis e-commerce
persyaratan str bidan
e-str promkes
9 standar kompetensi bidan
9 standar kompetensi bidan beserta contohnya

Post a Comment

0 Comments