PELAKSANAAN REKRUITMEN TENAGA NON PNS
KEGIATAN BELANJA LANGSUNG
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN TAHUN 2015
pada Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Tahun 2015, dengan ini
diumumkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban membuka kesempatan
penerimaan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Kegiatan Belanja Langsung di lingkungan
Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban di atas kertas bermaterai (Rp. 6000,- );
- Fotokopi ijazah pendidikan dan transkrip yang terakreditasi BAN PT disahkan oleh :
- Universitas/Institut : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
- Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu Ketua bidang Akademik;
- Akademi/Politeknik :Direktur/ Pembantu Direktur Bidang Akademik pejabat yang berwenang;
- Semua Jenis Tenaga Kesehatan wajib melampirkan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) / SIB / SIP yang masih berlaku;
- Melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan jenis tenaga (bagi yang memiliki);
- Surat keterangan pengalaman kerja di Faskes/BPM yang ditandatangani oleh Pimpinan ;
- Berusia serendah-rendahnya 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 30 Oktober 2015;
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai ( Rp. 6000,-), yang menerangkan bahwa:
- Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta;
- Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama menjadi Tenaga non PNS;
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS
sumber : http://www.tubankab.go.id/
0 Comments