PENERIMAAN CALON PEGAWAI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2020


 

 

 

PENGUMUMAN

Nomor: S-3930/UN2.RSP/SDM.00.01/2020

 

TENTANG

 

PENERIMAAN CALON PEGAWAI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2020

 

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) adalah Unit Kerja Khusus (UKK) Universitas Indonesia dan berfungsi sebagai unit penunjang akademik. RSUI memberikan kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa sebagai calon pegawai RSUI dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi jabatan sebagaimana terlampir.

 

I.            Persyaratan Umum

 

A.    Penerimaan Calon Pegawai ini bersifat terbuka untuk Umum, Civitas UI dan Internal RSUI;

 

B.     Memenuhi persyaratan kualifikasi yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan terlampir;

 

C.     Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi jabatan;

 

D.    Pelamar hanya bisa melamar 1 (satu) lowongan formasi jabatan;

 

E.     Pelamar diutamakan memiliki pengalaman yang berkaitan dengan masing-masing formasi jabatan;

 

F.      Untuk formasi pegawai, kandidat bersedia menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun sebagai pegawai RSUI dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;

 

G.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;

 

H.    Tidak merangkap jabatan struktural baik pada organ di lingkungan universitas maupun di luar universitas;

 

I.       Untuk pelamar internal tidak diperbolehkan terlibat (sebagai panitia, dll) dalam proses rekrutmen RSUI baik langsung ataupun tidak langsung;

 

J.       Bersedia bekerja penuh waktu di RSUI;

 

K.    Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;

 

L.     Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang minimal terakreditasi “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;


 

M. Wajib mengikuti segala ketentuan yang ada dalam kegiatan rekrutmen calon pegawai RSUI;

N.    Mampu berbahasa Inggris secara pasif maupun aktif;

 

O.    Apabila dinyatakan lulus dan telah melalui tahap penawaran (offering) maka pelamar wajib menyertakan pemberkasan dokumen administrasi yang harus diserahkan ke Tim Rekrutmen sesuai dengan Standar Baku Pemberkasan Calon Pegawai RS UI.

 

II.            Seleksi dan Pelaksanaan Tes

 

A.    Seleksi melalui 2 (dua) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:

1.      Seleksi administrasi;

 

2.      Wawancara;

 

B.     Lokasi pelaksanaan seleksi

 

Lokasi seleksi Wawancara akan bertempat di Rumah Sakit Universitas Indonesia, Kampus UI Depok; dan atau lokasi lainnya yang akan ditentukan kemudian;

 

C.     Waktu pelaksanaan seleksi

 

Pelamar wajib melakukan registrasi secara online di laman https://rs.ui.ac.id/karir/ptt

 

III.           Lain-lain

 

Dalam proses seleksi penerimaan calon pegawai RSUI Tahun Anggaran 2020 berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

1.      Proses pendaftaran seluruh aplikasi rekrutmen ini menggunakan Bahasa Inggris;

 

2.      Tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, dan tidak ada pungutan biaya apapun selama proses seleksi;

 

3.         Pengumuman resmi terkait rekrutmen ini hanya ditayangkan pada laman https://rs.ui.ac.id/karir/ptt

 

4.      Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bergantung pada kemampuan dan kompetensi pelamar;

 

5.      Keputusan panitia dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

 

6.      Apabila pelamar memberikan data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, maka RSUI berhak mendiskualifikasi atau membatalkan hasil atau memberhentikan sebagai calon pegawai, menuntut ganti rugi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada yang berwajib dikarenakan memberikan keterangan palsu;

 

7.      Apabila pelamar yang diterima sebagai calon pegawai RSUI mengundurkan diri selama masa percobaan, maka dikenakan kewajiban mengganti biaya pelaksanaan rekrutmen yang jumlahnya akan ditentukan kemudian;


 

8.      Sebelum melakukan pendaftaran, setiap pelamar diwajibkan membaca keseluruhan persyaratan pendaftaran dan informasi terkait lowongan pada laman resmi sebagaimana poin 3 (tiga);

 

9.      RSUI tidak bertanggung jawab atas segala bentuk konsekuensi akibat kelalaian pelamar dalam mengikuti persyaratan poin 8 (delapan);

 

10.  Calon pegawai yang lulus seleksi akan menjadi Pegawai RSUI (pegawai UKK) bukan pegawai UI, kecuali bagi pelamar internal;

 

 

Depok, 27 September 2020

Ketua Panitia Rekrutmen,

 

Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia

 

 

 

 

 

 

dr. Astuti Giantini, Sp.PK., MPH 


Lampiran I Surat: No. S- 3930/UN2.RSP/SDM.00.01/2020

 

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai RSUI Tahun Anggaran 2020

 

 

NO

KEGIATAN

JADWAL

 

 

 

1

Pengumuman Rekrutmen

27 September - 3 Oktober 2020

 

 

 

2

Pendaftaran Online

27 September - 4 Oktober 2020

 

 

 

3

Seleksi Administrasi dan Wawancara

29 September - 14 Oktober 2020

 

 

 


 

Lampiran II Surat: No. S-3930 /UN2.RSP/SDM.00.01/2020

 

Formasi Calon Pegawai RSUI Tahun Anggaran 2020


Selengkapnya :



Sumber : RSUI

Post a Comment

0 Comments