VAKSINASI MASYARAKAT LANJUT USIA (60 TAHUN KE ATAS)

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sudah masuk pada Tahap 2 dengan target kelompok Lanjut Usia (usia 60 tahun keatas) dan Pekerja Publik. Vaksinasi untuk target kelompok ini akan dimulai di Jakarta dan ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Namun dalam fase awal diprioritaskan dahulu untuk Jawa dan Bali dimana lebih dari 65 persen kasus Covid-19 nasional tercatat.



Melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah

  • Peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id. 
  • Di ketiga situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. 
  • Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat. 
  • Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

Melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi

  • Organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lanjut usia.
  • Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

LINK PENDAFTARAN VAKSINASI LANSIA

NO

KOTA/KABUPATEN

LINK PENDAFTARAN LANSIA

1

DKI JAKARTA

dki.kemkes.go.id

2

SERANG

serang.kemkes.go.id

3

BANDUNG

bandung.kemkes.go.id

4

SEMARANG

semarang.kemkes.go.id

5

SURABAYA

surabaya.kemkes.go.id

6

YOGYAKARTA

yogyakarta.kemkes.go.id

7

DENPASAR

denpasar.kemkes.go.id

8

BANDA ACEH

bandaaceh.kemkes.go.id

9

PANGKAL PINANG

pangkalpinang.kemkes.go.id

10

BENGKULU

bengkulu.kemkes.go.id

11

GORONTALO

gorontalo.kemkes.go.id

12

JAMBI

jambi.kemkes.go.id

13

PONTIANAK

pontianak.kemkes.go.id

14

BANJARMASIN

banjarmasin.kemkes.go.id

15

TANJUNG SELOR

tanjungselor.kemkes.go.id

16

PALANGKARAYA

palangkaraya.kemkes.go.id

17

SAMARINDA

samarinda.kemkes.go.id

18

TANJUNG PINANG

tanjungpinang.kemkes.go.id

19

BANDAR LAMPUNG

lampung.kemkes.go.id

20

AMBON

kotaambon.kemkes.go.id

21

TERNATE

ternate.kemkes.go.id

22

MATARAM

mataram.kemkes.go.id

23

KUPANG

kupang.kemkes.go.id

24

MANOKWARI

manokwari.kemkes.go.id

25

JAYAPURA

jayapura.kemkes.go.id

26

PEKANBARU

pekanbaru.kemkes.go.id

27

MAMUJU

mamuju.kemkes.go.id

28

MAKASSAR

makassar.kemkes.go.id

29

PALU

palu.kemkes.go.id

30

KENDARI

kendari.kemkes.go.id

31

MANADO

manado.kemkes.go.id

32

PADANG

padang.kemkes.go.id

33

PALEMBANG

palembang.kemkes.go.id

34

MEDAN

medan.kemkes.go.id


Catatan Penting:

Tautan di atas adalah tautan yang telah diperbarui. Tautan yang beredar lewat WhatsApp sebelumnya sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, kami pastikan data peserta dijamin aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang kembali tautan di atas. 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
Hotline 119 ext. 9


Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini Ketentuannya

Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

''Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,'' kata dr. Maxi.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit .

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (D2)

Post a Comment

0 Comments