Dasar Hukum Uji Kompetensi Bidan
Uji Kompetensi
Bidan bersifat wajib dilakukan dan diikuti oleh semua calon penyandang gelar
professional sebelum mereka diluluskan. Dasar hukum Uji Kompetensi Bidan antara
lain :
A. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 61 Ayat 3 yang berbunyi :
Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga
pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap
kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau lembaga sertifikasi.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasar 89 Ayat 5 yang berbunyi :
Sertifikasi kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi
profesi yang diakui pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang
bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
C. Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2008 Tanggal 26 November 2008
Peraturan ini menjelaskan tentang Uji Kompetensi bagi peserta didik kursus
dan warga masyarakat.
Itulah penjelasan dari kami mengenai dasar hukum Uji Kompetensi Bidan, semoga
bermanfaat.
Untuk
rekan-rekan yang membutuhkan contoh soal dan kisi-kisi seputar Uji Kompetensi
Bidan, silahkan mengunduhnya melalui tautan berikut ini : TRYOUT UKOM BIDAN
Pengertian Uji
Kompetensi Bidan
Uji Kompetensi Bidan atau seringkali di
singkat menjadi UKOM atau UK Bidan adalah rangkaian ujian yang dilakukan untuk
menguji (mengetes) sejauh mana pengetahuan, sikap dan keterampilan para tenaga
kesehatan sesuai dengan standar profesi sebelum mereka dinyatakan layak
menyandang gelar sebagai bidan.
Uji Kompetensi Bidan mulai diberlakukan semenjak tahun 2013 dan bersifat
nasional. Pengelolaannya dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia,
MTPK dan Organisasi Profesi.
Uji Kompetensi Bidan dilakukan hanya pada institusi pendidikan terpilih yang
diikuti oleh mahasiswa tingkat akhir yang dinyatakan lulus setelah mengikuti
UAP (Ujian Akhir Program).
Uji Kompetensi Bidan diselenggarakan dalam rangka menjamin mutu pendidikan
tinggi bidang kesehatan yang salah satu kebijakan utamanya adalah
penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional.
Bidang kesehatan yang telah menyelenggarakan uji kompetensi nasional ini adalah
keperawatan, kebidanan, kedokteran, kedokteran gigi dan NERS.
Uji kompetensi merupakan bagian dari upaya standarisasi registrasi dan izin
praktek bagi tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan di
Indonesia.
Uji kompetensi diharapkan mampu menyaring tenaga kesehatan Indonesia yang
kompeten dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada
masyarakat dengan mengutamakan prinsip utama keselamatan pasien.
Uji kompetensi juga diharapkan mampu mendorong perbaikan kurikulum dan proses
pembelajaran di tiap institusi pendidikan serta menjadi dasar pembinaan mutu
pendidikan bidang kesehatan.
Pengembangan dan implementasi uji kompetensi bidang kesehatan dilakukan secara
bertahap untuk setiap bidang.
Peserta yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat profesi dari
perguruan tinggi dan Organisasi Profesi.
Peserta yang melanggar dalam pelaksanaan UKMPPD akan dikenakan sanksi tegas
sebagai upaya untuk meningkatkan compliant (kebijakan) terhadap
standar UKMPPD.
Lalu berapakah jumlah soal yang diujikan dalam Uji Kompetensi Bidan ? Untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai jumlah tersebut, silahkan simak
Panduan ukom bidan
Untuk rekan-rekan yang membutuhkan contoh soal
dan kisi-kisi seputar Uji Kompetensi Bidan, silahkan mengunduhnya melalui
tautan berikut ini : TRYOUT UKOM BIDAN
Peraturan
Menteri Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji
Kompetensi Tenaga Kesehatan
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Ristek Dikti) melampirkan peraturan baru dengan Nomor 12 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah salah satu faktor terpenting dalam mendukung fungsi
sistem pelayanan kesehatan. Dibutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdedikasi
dalam jumlah dan sebaran yang baik untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya
secara optimal.
Peningkatan kualitas pendidikan tenaga
kesehatan adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan
tenaga kesehatan berkualitas dan memiliki kompetensi yang relevan untuk
menjalankan sistem pelayanan kesehatan.
Salah satu upaya untuk mendorong percepatan
peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah dengan
meningkatkan kendali mutu lulusan pendidikan. Uji kompetensi nasional adalah
salah satu cara efektif untuk meningkatkan proses pendidikan dan menajamakan
pencapaian relefansi kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang
diperlukan masyarakat.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan. Uji Kompetensi
Nasional diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi
Profesi.
Penyelenggaraan dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara
yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi. Ujian ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang
memenuhi standar kompetensi kerja. Selain hal tersebut, Uji Kompetensi Nasional
dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan.
Untuk mengetahui Peraturan Kemenristek Dikti
tersebut, silahkan rekan-rekan mengunduhnya melalui tautan berikut ini : Download Peraturan Ristek Dikti Nomor 12 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Untuk rekan-rekan yang membutuhkan contoh soal dan kisi-kisi seputar Uji Kompetensi Bidan, silahkan mengunduhnya melalui tautan berikut ini : TRYOUT UKOM BIDAN
0 Comments