Pemerintah Terbitkan Protokol Isolasi Diri COVID-19

Upaya penanggulangan COVID-19 juga dilakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 bagi diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga. Isolasi diri sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit COVID-19 perlu diinformasikan secara detil kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami pentingnya menerapkan protokol isolasi diri sendiri.
Protokol Isolasi Diri ini berisi apa yang harus dilakukan jika sakit, apa yang harus dilakukan saat isolasi diri, apa yang harus dilakukan pada saat pemantauan diri sendiri selaku Orang Dalam Pemantauan (ODP), bagaimana tindakan pencegahannya, dan kapan perlu memakai masker.
Seluruh protokol tersebut harus dilakukan bagi siapapun yang mengeluhkan sakit dengan gejala COVID-19, serta orang yang masuk ke dalam kriteria ODP.

Jika Sakit, Tetap di Rumah :


  1. Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan covid-19 ke orang lain di masyarakat
  2. HArus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghinndari kemungkinan penularan kepada orang-orang disekitar anda termasuk keluarga.
  3. Melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas.

Isolasi Diri Sendiri

  1. Ketika seseorang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun dll) maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal dirumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
  2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam./gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
  3. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahui hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.

Yang dilakukan saat isolasi diri:

  1. Tinggal dirumah, dan jangan pergi bekerja dan keruang publik.
  2. Gunakan kamar terpisah di rumah  dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya  1 meter dari anggota keluarga lain.
  3. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
  4. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas.
  5. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen/seprai.
  6. Terapkan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakukan etika batuk/bersin.
  7. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
  8. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan
  9. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.

Orang Dalam Pemantauan (ODP): 


Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVI D-19  dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.

Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:


Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.
Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti  batuk atau kesulitan bernapas.
Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit. 

Post a Comment

0 Comments