PRINSIP HIDUP DENGAN ODHA


Definisi ODHA

ODHA merupakan singkatan dari Orang Dengan HIV/AIDS. HIV sendiri adalah Human Immunodefficiency Virus yakni suatu penyakit yang menyebabkan penderitanya mengalami penurunan daya tahan tubuh, sehingga tubuh menjadi sangat rentan dengan berbagai macam penyakit. Sedangkan AIDS merupakan Acquired Immuno Defficiency Syndrome yakni tahapan lanjutan setelah seseorang terinfeksi virus HIV. Hingga saat ini banyak masyarakat yang mengucilkan odha, bukan hanya secara psikis tetapi mental mereka juga terkena dampaknya karena di kucilkan ditempat tinggalnya dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dengan normal seperti  dulu.



Hak Asasi Manusia Dalam Konteks HIV adalah :
1.       Sebelum terinfeksi atau tidak
a.      Informasu dan keterampilan melindungi diri dari penularan
b.      Konseling sebelum menjalani tes HIV
c.       Memberikan persetujuan atau tidak sebelum menjalani tes HIV
d.      Tes dan hasilnya dirahasiakan
2.      Hidup dengan HIV/AIDS
a.      Hak untuk tidak dibedakan serta persamaan hukum. Hukum HAM internasional menjamin perlindungan yang sama dihadapan hukum dari diskriminasi atas dasar apapun, seperti ras, warna kulit, bahasa, agama, politik atau pendapat, asal-usul dan status lainnya termasuk HIV.
b.      HAk untuk hidup
c.       Hak untuk mendapatkan standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
d.      Hak atas privasi
e.      Hak untuk bekerja
f.        HAk untuk bergerak atau berpindah tempat
g.      Hak untuk menikah dan membangun keluarga
h.     Hak untuk mengakses pendidikan
i.        Hak untuk berkumpul
j.        Hak untuk mengikuti program asuransi
3.      Saat dan setelah meninggal
a.      Hak untuk jenazahnya diperlakukan dengan bermartabat
b.      Hak untuk mendapatkan pelayanan dan penguburan yang layak
c.       Hak untuk tidak dibocorkan identitaasnya
d.      Hak bagi keluarganya untuk tidak diganggu
e.      Hak untuk mendapatkan santunan dan pension yang menjadi haknya.

Banyak presepsi masyarakat atau orang kebanyakan mengenai cara penularan penyakit HIV/AIDS yang keliru dan salah diartikan. Virus HIV dapat ditularkan melalui cairan tubuh ODHA bukan berarti semua jenis cairan tubuh dapat menularkan penyakit ini. Untuk hidup dengan ODHA dalam kehidupan atau aktivitas yang dilakukan sehari-hari ada baiknya untuk tidak membedakan peralatan yang akan digunakannya agar ia memiliki peralatannya sendiri. Pasien HIV dengan orang lain dapat berbagai makanan dan minuman yang sama sehingga tidak perlu takut untuk tertular virus HIV karena biasanya penyakit ODHA dapat ditekan dengan pengobatan alternatif HIV AIDS sehingga tidak menular.

Prinsip Hidup Bersama ODHA

Hidup dengan ODHA selama ini selalu digambarkan dengan sebuah kondisi yang sulit untuk dikendalikan oleh kebanyakan orang namun pada kenyataanya hal ini merupakan cara yang mudah untuk dilakukan. Hidup dengan ODHA artinya menghilangkan segala batasan antara pasien dengan orang yang merawatnya, jika hal ini dilakukan dapat membantu pasien HIV untuk bangkit dari keterpurukan yang dialaminya. AIDS pada ODHA dapat ditekan apabila tubuh ODHA sehat, dan kesehatan ini secara langsung juga dipengaruhi oleh mental ODHA.

Oleh karena diskriminasi terhadap ODHA menjadi sumber dari segala bentuk kesewenangan   dan   kekerasan   yang   di   alami   ODHA,   saya   perlu   mengutip   disini 

pengertian diskriminasi yang dianut oleh UU HAM sebagai berikut
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsungataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,etnik,   kelompok,   golongan,   status   sosial,   status   ekonomi,   jenis   kelamin,   bahasa,keyakinan   politik,   yang   berakibat   pengurangan,   penyimpangan   atau   penghapusanpengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalamkehidupan  baik  individual  maupun  kolektif  dalam  bidang  politik,  ekonomi,  hukum,sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
Konsepsi diskriminasi tersebut di atas jauh lebih luas dari konsepsi diskriminasiyang   dianut   oleh   Kovenan   Interrnasional   tentang   Hak   Sipil   dan   Politik,   KovenanInternasional Menentang Diskriminasi Rasial, dan Kovenan Internasional Penghapusan

Segala   Bentuk   Diskriminasi   Terhadap   Perempuan.   Diskriminasi   terhadap   ODHA merupakan   diskriminasi   terhadap   kelompok  yang   tidak   dibenarkan   oleh   UU   Ham. Berkenaan dengan pemajuan dan perlindungan Ham, termasuk tentunya ODHA kita perlu mengenali asas-asas dasar UU Ham sebagai berikut :

Pertama, Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasimanusia dankebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dantidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demipeningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan sertakeadilan.

(pasal 2) Kedua, Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa,   dan   bernegara   dalam   semangat   persaudaraan.Setiap   orang   berhak   atas pengakuan,   jaminan,   perlindungan   dan   perlakuan  hukum   yang  adil   serta   mendapatkepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atasperlindungan   hak   asasi   manusia   dan  kebebasan   dasar  manusia,   tanpa diskriminasi.

(Pasal 3) Ketiga, Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikirandan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagaipribadi dan tetap butuh berinteraksi sosial guna mematangkan kisi-kisi sosial kepribadiannya dalambermasyarakat. Akan tetapi interaksi Odha dengan yang lain tetap memerlukan ilmu baik dari sisi medis maupun psikospirit agar interaksi yang berjalan tidak menjadi interaksiyang negatif terutama bagi Odha sendiri.Odha  agar  dapat berinterksi  kembali  di tengah-tengah  kehidupan, kesehatannyaharus   tetap   dijaga,   dan   ini   membutuhkan   perhatian   bagi   orang-orang   yang   ada disekitarnya

Prinsip Hidup Dengan ODHA Saat Di Rumah


·         Tidak menguncilkan ODHA dalam ruangan tertutup
ODHA atau pasien HIV yang mana ada kemungkinan besar telah mengindap penyakit AIDS pada tubuhnya ada kalanya dikunci dalam ruangan tertutup karena anggota keluarga yang takut untuk tertular atau ditulari penyakit yang sedang dialami ODHA. Namun perlu diketahui bahwa cara yang dilakuan ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah atau menyembuhkan penyakit yang dialami oleh anggota keluarga yang sedang menderita penyakit HIV/AIDS dan justru akan berdampak sebaliknya yang mana tubuh pasien mengalami penurun kesehatan yang drastis.

Membiarkan anggota keluarga yang merupakan pasien HIV untuk tetap dapat bergerak bebas dalam rumah ataupun bersosialiasi dengan anggota keluarga lainnya akan membantu meningkatkan kepercayaan diri pasien. Anggota keluarga juga ada baiknya tidak memandang aneh pasien serta menganggap pasien berbeda dengan yang lainnya. ODHA di dalam tubuh nya hanya memiliki virus HIV yang melemahkan daya tahan tubuhnya sehingga terkadang dapat menimbulkan dampak AIDS terhadap kehidupan sosial yang dimilikinya.
·         Mengajak ODHA untuk lebih terbuka
Ada kalanya ODHA akan merasa bahwa dirinya berbeda dengan orang lain disekitarnya akibat penyakit yang dialaminya, hal ini jika dibiarkan lama kelamaan akan membuat ODHA menjadi pribadi yang tertutp dan sulit untuk didekati. Jika melihat situasi ini ODHA sebenarnya membutuhkan seorang atau tempat yang mana dapat ia percayai untuk mencurahkan isi hati dan pemikirannya. ODHA yang dalam kehidupan sehari-harinya mengalami tekanan batin akibat banyak hal dan pemikiran yang dipendamnya sendiri lama kelamaan akan membuat kesehatan mentalnya menjadi terganggu.

Pemberdayaan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)


Terkait dengan upaya pemberdayaan Odha, secara umum kegiatan yang dilakukanoleh LSM antara lain :
1.       KIE/Kampanye ( poster, stiker, talkshow, media massa, dsb )
2.      Konseling
3.      Advokasi
4.      Pelatihan
5.      Diskusi rutin
6.      Klinik

Program penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia saat ini, telah dilakukan oleh beberapa pihak, baik dari sektor pemerintah, swasta maupun LSM. Upaya tersebut masih perlu diimbangi dengan beberapa hal berikut ini, yaitu :
1.       Penguatan perspektif kebijakan kesehatan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia masih perlu untuk dilakukan;
2.      Upaya untuk berbagi pengalaman, pengetahuan dan ilmu yang sesuai dengan upaya penanggulangan HIV dan AIDS masih tetap perlu untuk dilakukan, karena hal ini telah terbukti mampu membantu menginisiasi, mengembangkan serta mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan HIV dan AIDS.
3.      Pemanfaatan pengetahuan bagi semua pihak perlu untuk ditingkatkan, untuk memperbaiki status kesehatan masyarakat.



Post a Comment

0 Comments