PERAN KONSUMEN DALAM PENERIMA LAYANAN KESEHATAN

HIDUP SEHAT ADALAH KEBUTUHAN PRIMER

Pemerintah dan tenaga kesehatan serta masyarakat bertanggungjawab untuk  merealisasikan adanya kebijakan yang lebih baik, sistem yang berkualitas, sumber dana yang cukup, fasilitas dan tenaga medis yang memadai guna menjamin terlaksananya program kesehatan masyarakat


KONDISI PADA PELAYANAN KESEHATAN

  • Pelayanan kesehatan yang masih tergolong baru, dan belum dirasakan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, tetapi tidak tersedia standar quality of care yang berbasis konsumen
  • Kecenderungan perilaku para praktisi medis yang kurang mempertimbangkan proses komunikasi atau pertukaran informasi, serta interaksi sosial yang saling menguntungkan
  • pasien sebagai konsumen pengguna layanan kesehatan tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang memuaskan. dengan kata lain pasien berhak untuk menanyakan pelayanan medis yang dianggap belum jelas, bahkan memberatkan pasien itu sendiri

Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen

Penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

sejak tahun 2000 telah disahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  namun disadari bahwa masih banyak konsumen yang belum memahami bahwa mereka mempunyai hak yang dijamin Undang-Undang



HAK YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

1. MENDAPATKAN INFORMASI
Pasien sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai penyakit yang diderita, cara pengobatan, prosedur perawatan, efek samping pengobatan, kelebihan dan kekurangan pengobatan, biaya, pendapat dari petugas kesehatan lainnya, hal-hal dirahasiakan, catatan medis petugas kesehatan, dan izin persetujuan pasienbila ingin akan dioperasi.

2. MEMPEROLEH RASA AMAN DARI SEMUA PROSES PELAYANAN DAN JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATANNYA
3. MENDAPATKAN GANTI RUGI APABILA ADA MALPRAKTEK
4. MEMILIH TEMPAT PELAYANAN YANG DIINGINKAN


KEWAJIBAN PASIEN

  • Mengetahui sejarah atau riwayat pengobatannya
  • Menepati janji dengan petugas kesehatan;
  • Bersedia bekerja sama dan mematuhi perawatan yang diberikan;
  • Memberitahu petugas kesehatan jika ia menerima perawatan dari dokter yang lain
  • Jika menggunakan jasa asuransi, ia berkewajiban mengetahui apa yang dapat atau tidak dapat diatasi oleh perusahaan asuransi

KONSEP QUALITY OF CARE

  • Prinsip-prinsip manajemen pengawasan kualitas terhadap fasilitas pelayanan kesehatan umum, yakni penyediaan pelayanan kesehatan yang terusmenerus memperbaiki diri dengan memperhatikan kebutuhan dan tuntutan pasien, dokter, petugas, dan komunitas setempat.
  • problemsolving”, yaitu pemantauan masalah dan mencari jalan keluar dengan memperbaiki akar masalah secara berkelanjutan


UKURAN PENCAPAIAN

  • Pemenuhan kualitas kesehatan
  • Tanggung jawab sosial
  • Pembelajaran kesehatan

ELEMEN DASAR KUALITAS PELAYANAN

  • Pilihan metode layanan]
  • Informasi untuk klien
  • Keterampilan teknis
  • Hubungan antar pribadi
  • Mekanisme untuk mendorong keberlanjutan
  • pelayanan yang terpadu




































Post a Comment

0 Comments