FRAMEWORK ASPEK LEGAL DAN REGULASI KEBIDANAN

ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN



Kata leggal (bahasa Belanda) : sah menurut undang – undang.

Kamus bahasa Indonesia, legal : sesuai dengan undang-undang atau hokum. Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.

Pelayanan kesehatan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien oleh tenaga kesehatan (bisa bidan, perawat, dokter dsbnya) dalam upaya kesehatan (meliputi peningkatan pencegahan, pengobatan dan pemulihan) yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Pengertian aspek hukum pelayanan kebidanan adalah penggunaan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.

KEGUNAAN :
  1. Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan kebidanan.
  2. Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain.
  3. Membantu mempertahankan standar praktek kebidanan dengan meletakkan posisi bidan memiliki akuntabilitas di bawah hukum.


LEGISLASI, REGISTRASI, LISENSI PRAKTEK KEBIDANAN

LATAR BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN DI INDONESIA :
  1. UUD 1945 Upaya Pembangunan Nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.
  2. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Bahwa tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, hidup sehat bagi setiap warga negara indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.
  3. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  4. PMK. No. 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Nakes
  5. UU No. 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan


LEGISLASI

Pengertian : Proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi, registrasi dan lisensi.
Tujuan : Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan secara hokum
Bentuk Perlindungan tersebut meliputi :
  1. Mempertahankan kualitas pelayanan
  2. Memberikan kewenangan
  3. Menjamin perlindungan hokum
  4. Meningkatkan profesionalisme

Legislasi dalam pelayanan kebidanan yaitu :
  1. Sertifikasi
  2. Registrasi
  3. Lisensi
  4. Akreditasi
Peran legislasi :
  1. Pemberian pelayanan yang profesional
  2. Menjamin perlidungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
  3. Berperan dalam pemberian pelayanan yang professional

Kriteria Bidan Profesional yaitu :
  1. Mandiri
  2. Peningkatan Kompetensi Praktek berdasarkan Evidence based
  3. Penggunaan berbagai sumber informasi.


UU NO. 23 TAHUN 1998 TENTANG KESEHATAN
  • Ketentuan Umum Pasal 1 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  • Pasal 53 Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.Tenaga kesehtan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memetuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.Pasal 54 Terhadap tenaga kesehtan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakkan tindakan sipil.Penemuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh MDTK

PP NO. 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN
  • Pasal 4 : Tenaga kesehtan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki izin dari menteri.
  • Pasal 21 : Setiap tenaga kesehtan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehtan
  • Pasal 24 : Perlindungan hukum kepada tenaga kesehtan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehtan.


SERTIFIKASI

Pengertian : dokumen penguasan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal.

Bentuk sertifikasi kelulusan :
  1. Ijazah – dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu mempunyai kekuatan hukum dan diperoleh dari pendidikan formal.
  2. Sertifikat – dokumen penguasaan kompetensi tertentu, diperoleh dari kegiatan pend.formal, dikut, maupun lembaga pend. non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi.


Tujuan sertifikasi : untuk menyatakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi memenuhi suarat untuk mendapat nomor registrasi


Persyaratan Sertifikasi :
* Pengakuan kompetensi Registrasi
* Pengakuan Kewenangan Lisensi
* Pemberian izin


Tujuan Uji Kompetensi : Penilaian penguasaan pengetahuan, sikap dan ketrampilan sesuai dengan standart. Tenaga bidan memiliki kompetensi sesuai standart. Tenaga bidan memelihara kompetensinya.

Ketentuan Uji Kompetensi :
  1. Instrumen terstandar
  2. Aspek uji kompetensi
  3. Kriteria penguji
  4. Tempat uji kompetensi terstandar
  5. Administrasi uji kompetensi
  6. Tindak lanjut uji kompetensi
  7. Persyaratan administrasi
  8. Bagi yang tidak lulus bisa ikut uji ulang. Dua kali tidak lulus harus ikut program pembinaan atau pelatihan.


REGISTRASI

Pengertian : sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syatar-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tersebut.


Registrasi bidan artinya proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi, inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.


TUJUAN UMUM
Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi

TUJUAN KHUSUS
  1. Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat
  2. Meningkatkan mekanisme yang objektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktek
  3. Mendata jumlah dan kategori melakukan praktek


PRINSIP UTAMA REGISTRASI TENAGA BIDAN
  1. Kendali mutu
  2. Standarisasi kompetensi tenaga bidan
  3. Perlindungan terhadap masyarakat
  4. Perlindungan terhadap tenaga bidan
  5. Peningkatan kualitas pelayanan kebidanan
  6. Tertib administrasi
  7. Legalitas bagi tenaga bidan
  8. Akuntabilitas profesi


TATA CARA REGISTRASI
Ka. Dinkes Propinsi BIDAN
Registrasi Awal Mulai Tahun 2004 BIDAN Ka. Dinkes Propinsi
Dinkes Kab/Kota, IBI Kab/Kota
Bidan Dinkes Kab/Kota, IBI Kab/Kota IBI Propinsi Dinkes Propinsi SIB
Registrasi Ulang SIB IBI Propinsi Dinkes propinsi
6 bulan sebelum berakhir masa berlaku SIBDinkes Kab/Kota, IBI Kab/Kota IBI Propinsi Dinkes propinsi SIB

Persyaratan Permohonan : Fotokopi ijazah bidan, Fotocopy transkrip nilai akademik, Surat keterangan sehat dari dokter, Pas foto sebanyak 2 lembar


LISENSI

PENGERTIAN
proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktek yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk melakukan pelayanan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan untuk memberikan kejelasan batas wewenang, dan menetapkan saranan dan prasarana.


APLIKASI LISENSI DALAM SIPB

SIPB bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

SYARAT SIPB

  1. Fotocopy STR yang masihberlaku dan dilegalisir
  2. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
  3. Pasfoto berwarna 4x6 tiga lembar
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi


OTONOMI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

Otonomi adalah kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan, kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Otonomi dalam pelayanan kebidanan artinya kebebasan dan kemandirian bidan dalam bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berpikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profrsi kebidanan.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based agar dapat dipertanggung jawabkan dan dipertanggunggugatkan. Dengan adanya standar profesi dan etika profesi mengatur batas-batas wewenang profesi bidan.


Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui :
  1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
  2. Penelitian dalam bidang kesehatan
  3. Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
  4. Akreditasi
  5. Sertifikasi
  6. Registrasi
  7. Uji kompetensi
  8. Lisensi


Beberapa Dasar Dalam Otonomi Pelayanan Kebidanan
Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan.
Kepmenkes RI HK.01.07/Menkes/ 320/2020 tentang Standar Profesi Bidan.
UU Kesehatan No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
PP. No. 32/Tahun 1996 tentang kesehatan
Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja depkes
UU No.22/1999 tentang otonomi daerah
UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi.


Post a Comment

0 Comments