UNDANG-UNDANG KESEHATAN DISAHKAN

Hari ini 11 Juli 2023, Undang-Undang Kesehatan resmi disahkan

Pada tahun 2023, sebuah tonggak sejarah baru dalam sektor kesehatan telah terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan 2023. Undang-undang ini adalah langkah progresif yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan akses, kualitas, dan keselamatan pelayanan kesehatan di negara kita. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi beberapa aspek penting dari undang-undang tersebut dan melihat keuntungan-keuntungan yang dihadirkannya. 

Ini menandai mulainya perubahan baru layanan kesehatan Indonesia yang lebih bermutu, merata dan setara. UU Kesehatan adalah untuk masyarakat. Bukan tentang pemerintah atau kelompok tertentu, bukan juga cepat ataupun lambat. Tapi tentang pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan. 

Perjalanan yang ditempuh dalam penyusunan UU Kesehatan telah dilakukan secara detail. Dalam perjalanannya, Kemenkes pun turut memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka dan transparan. 

Saluran partisipasi dan diskusi publik dibuka seluas-luasnya. Berbagai usulan yang diberikan, didengar dan diterima untuk menghadirkan layanan kesehatan yang memadai, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Terus kapal dan dukung implementasi UU Kesehatan guna menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.



Poin apa saja yang disahkan dalam UU Kesehatan?

  1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah. Dimana aspek layanan promotif dan preventif diperkuat sesuai siklus hidup dan adanya standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat.
  2. Akses layanan kesehatan lebih mudah. Dengan penguatan layanan kesehatan rujukan, pemanfaatan telemedicine, pengampuan layanan prioritas sampai layanan unggulan nasional berstandar internasional
  3. Industri kesehatan tidak lagi bergantung keluar negeri, tapi mandiri didalam negeri. Dengan penguatan rantai pasok dari hulu sampai hilir, prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan dan produksi dalam negeri
  4. Sistem kesehatan lebih tangguh menghadapi bencana. dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu siap dimobilisasi saat terjadi bencana
  5. Pembiayaan kesehatan lebih transparan dan efektif. Melakui anggaran berbasis kinerja yang mengacu pada program kesehatan nasional yang menjadi pedoman yang jelas bagi [pemerintah pusat dan daerah
  6. Distribusi tenaga kesehatan menjadi cukup dan merata. Dilakukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (collegium based) di RS
  7. Ijin praktek tenaga kesehatan lebih cepat, mudah dan sederhana. Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hiduo dengan kualitas yang terjaga
  8. Tenaga Kesehatan yang rentan diskriminasi menajadi dilindungi secara khusus. Tenaga medis dan tenaga kesehatan ,mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindakan kekerasan, p[elecehan maupun perundungan
  9. Sistem informasi jadi terintegrasi. Berbagai sistem informasi kesehatan terintegrasi ke sistem informasi kesehatan nasional sehingga setiap orang akan lebih mudah untuk mengakses data kesehatan yang dimiliki tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu
  10. Teknologi kesehatan menjadi terdepan. Percepatan pemanfaatan teknologi genom/biomedis untuk pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kedokteran presisi
Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan 2023, kita memasuki era yang lebih baik dalam sektor kesehatan. Undang-undang ini menghadirkan sejumlah keuntungan, termasuk meningkatkan aksesibilitas, mendorong inovasi teknologi kesehatan, meningkatkan standar kualitas dan keselamatan, memperkuat sumber daya manusia, dan menjaga keberlanjutan keuangan. Melalui langkah-langkah progresif ini, kita dapat membangun masyarakat yang lebih sehat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh penduduk.

UU KESEHATAN NO. 17 TAHUN 2023 

Post a Comment

0 Comments