RE-REGISTRASI STR BIDAN

Re-registrasi adalah proses perpanjangan STR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai SKP yang diperoleh bidan pada setiap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bidan diperlukan untuk re-registrasi (Perpanjangan STR). 

A. PERSYARATAN RE-REGISTRASI

Cara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri (portofolio) yang sudah diisi pada buku log bidandan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. (lihat lampiran) 
Persyaratan perpanjangan STR dari MTKI: 
  1. 7 lembar pas foto ukuran 4x6 background warna merah 
  2. 2 lembar fotocopy ijazah yang dilegalisir (cap basah) 
  3. 2 lembar fotocopy sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi bidan yang lulus per 1 agustus 2013 
  4. STR asli 
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 
  6. 1 lembar bukti setor tunai yang asli untuk pembayaran STR/PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), melalui bank BRI dengan nomor rekening 0193 01 001868 307 atas nama BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sebesar Rp. 100.000,- 
  7. Borang Data Diri Pemohon (lihat dalam buku Log) h. Fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) IBI yang masih berlaku 
  8. Buku Log Bidan yang menerangkan perolehan SKP selama 5 tahun : 1) Kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan 2) Kegiatan pendidikan kerkelanjutan3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4) Kegiatan pengembangan profesi 5) Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah
  9. Bukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi untuk perpanjangan STR 
  10. Bukti pelunasan iuran anggota IBI

B. TATA CARA PENGAJUAN

Permintaan proses Re-registrasi adalah sebagai berikut: 
  1. Bidan mengajukan perpanjangan STR beserta berkas persyaratan dan buku log kepada Pengurus Ranting (PR IBI) dan atau Pengurus Cabang (PC IBI), serta membayar biaya administrasi perpanjangan STR. 
  2. Pengurus Ranting melakukan verifikasi dan validasi terhadap keabsahan data dan bukti fisik dari bidan tersebut. 
  3. Pengurus Ranting melanjutkan permohonan perpanjangan STR ke Pengurus Cabang 
  4. Pengurus Cabang menilai kecukupan jumlah SKP dan bukti pendukung kegiatan yang telah dicapai oleh anggota yang bersangkutan. 
  5. Bila persyaratan belum terpenuhi, PC IBI memberikan feedback ke Pengurus Ranting agar bidan yang bersangkutan memenuhi kekurangannya. 
  6. Bila persyaratan sudah terpenuhi, PC IBI mengusulkan permohonan rekomendasi perpanjangan STR ke Pengurus Daerah (PD IBI) dengan melampirkan rekapan data hasil pencapaian nilai SKP pemohon dan bukti transfer biaya administrasi perpanjangan STR. 
  7. PDIBI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan STR. 
  8. Ketua PDIBI mengusulkan perpanjangan STR kepada MTKP. Tembusan untuk PPIBI berupa softfile rekapitulasi data pemohon. 
  9. MTKI akan menerbitkan STR sesuai ketentuan yang berlaku melalui MTKP 
  10. STR yang telah diperpanjang diserahkan kepada PD IBI dan diteruskan ke PC IBI untuk diserahkan ke Pengurus Ranting agar didistribusikan kepada bidan yang bersangkutan.

C. PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP 

Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi (portofolio) dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Adapun rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Tabel Perolehan Satuan Kredit Profesi untuk Re-Registrasi Bidan (Perpanjangan STR Bidan) 


Catatan: 
  • SKP yang dihargai adalah SKP yang diterbitkan oleh PP/PD IBI 
  • Besaran SKP yang diberikan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh JNPK/P2KT/P2KP/P2KS tergantung lamanya kegiatan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
KETERANGAN: 
  1. Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP 
  2. Nilai tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak diisi. 
  3. Nilai minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP yang harus dicapai oleh bidan. 
  4. Nilai maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akan diperhitungkan. Kelebihan perolehan nilai SKP tidak dapat diakumulasikan untuk usulan periode berikutnya.
ALUR TATA CARA PENGAJUAN RE-REGISTRASI


FORMULIR PENGAJUAN RE-REGISTRASI



untuk perpanjangan STR CPD online sekarang menjadi siporlin 

e-str bidan
e str bidan
e-str analis kesehatan
str bidan adalah
cara cetak e str bidan
str bidan d4
contoh str d3 kebidanan
e-str-e-stra mtki
e-str adalah
e-str-e-stra
e-str gizi
gambar str bidan
e-str tenaga kesehatan
s.st bidan
j.estina
kepanjangan str keb
mtki str bidan
no str bidan
e str online bidan
pendaftaran str bidan
registrasi str bidan
e-str versi 2.0
5 model bisnis e-commerce
persyaratan str bidan
e-str promkes
9 standar kompetensi bidan
9 standar kompetensi bidan beserta contohnya

Post a Comment

1 Comments

  1. alamat email waktu pendaftaran sebelumnya lupa,dan ketika mau login pake alamat email baru ditolak,apa alamat email lamanya bisa diganti sehingga bisa login dan mendapatkan kembali pin baru

    ReplyDelete