Untuk menyiapkan bidan yang mampu memberikan pelayanan berkualitas dan menyiapkan generasi penerus bangsa, tanggap terhadap situasi terkini serta mampu mengatasi berbagai situasi kompleks yang dihadapi perempuan sepanjang siklus reproduksinya serta bayi dan balita sehat, dibutuhkan bidan yang kompeten dan selalu memelihara serta meningkatkan kompetensinya agar sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi di bidang kesehatan/kebidanan.
Kegiatan pendidikan berkelanjutan adalah berbagai kegiatan yang wajib dikuti oleh bidan melalui kegiatan pendidikan non formal, untuk meningkatkan dan memelihara pengetahuan dan keterampilan profesionalnya yang meliputi:
1. Kegiatan peningkatan pengetahuan (Kognitif)
Kegiatan peningkatan pengetahuan (kognitif) merupakan suatu kegiatan/proses memperoleh dan memahami pengetahuan tertentu. Kegiatan ini wajib diikuti dapat berupa: simposium/ seminar/ workshop/ pertemuan ilmiah tahunan/sidang ilmiah dalam rapat kerja dan Kongres Nasional IBI. Dalam Kegiatan peningkatan pengetahuan ini, bidan dapat berperan sebagai peserta/pembicara/moderator/panitia baik kegiatan di tingkat lokal/regional/nasional maupun internasional. Selain kegiatan tersebut di atas, peningkatan pengetahuan dapat dilakukan melalui pembelajaran e-learning. Adapun perolehan nilai kredit mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Kegiatan peningkatan keterampilan profesional
Kegiatan peningkatan keterampilan profesional dapat berupa pelatihan (course), baik pelatihan klinis (psikomotor) maupun pelatihan non klinis. Pelatihan yang wajib diikuti oleh bidan adalah pelatihan Midwifery Update dan pelatihan klinis. Pelatihan klinis yang dimaksud dapat berupa pelatihan APN/PONED/CTU/ manajemen Laktasi/Pencegahan Infeksi/Resusitasi atau pelatihan klinis lainnya. Pelatihan non klinis misalnya: pelatihan tentang manajerial dan kepemimpinan, kewirausahaan, komunikasi dan lain-lain.
SERTIFIKAT PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
Sertifikat kegiatan pendidikan berkelanjutan dikeluarkan oleh panitia penyelenggara dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Tanda tangan harus asli dan menggunakan tinta biru
- Tanda tangan Ketua penyelenggara di sebelah kanan sertifikat
- Mencantumkan nomor Surat Keputusan akreditasi dan SKP yang dikeluarkan oleh PP/PD IBI.
0 Comments