PENERBITAN SURAT REKOMENDASI KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) BIDAN SELAMA MASA PERBAIKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PORTOFOLIO SKP ONLINE (SIPORLIN)

 KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

SURAT EDARAN

NOMOR : KT.03.01/I/1472/2023

PENERBITAN SURAT REKOMENDASI KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) BIDAN SELAMA MASA PERBAIKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PORTOFOLIO SKP ONLINE (SIPORLIN)

Yth.

1. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DaerahP rovinsi/Kabupaten/Kota

3. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

4. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia

5. Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Ranting Ikatan Bidan Indonesia di seluruh Indonesia

Menindak-lanjuti Surat Edaran No. KT.03.01/I/1440/20



23 tentang Penerbitan Sementara

Surat Rekomendasi Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) Secara Manual, dan Surat

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan No.IR/A.VIII/1572/2023 tanggal 18 April 2023 hal Pemberitahuan Penonaktifan Sub Domain Kementerian Kesehatan, aplikasi Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN) dengan domain kemkes.go.id merupakan salah satu sub domain yang dinonaktifkan oleh Pusdatin

Kementerian Kesehatan karena terdeteksi serangan konten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI). Penonaktifan SIPORLIN kemkes.go.id berdampak pada terhambatnya proses re-registrasi Tenaga Kesehatan salah satunya Tenaga Bidan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, saat ini telah dilakukan upaya perbaikan oleh Pusdatin, Pengembang Aplikasi Siporlin, dan Sekretariat KTKI terhadap aplikasi SIPORLIN, namun dikarenakan rekomendasi kecukupan SKP secara manual untuk Bidan rawan dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghindari penyalahgunaan rekomendasi kecukupan SKP Bidan secara manual, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Proses pengajuan baru permohonan STR, peningkatan level, dan alih profesi tetap dapat dilakukan, namun untuk reregistrasi/perpanjangan STR Bidan yang menggunakan aplikasi SIPORLIN untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan.

2. Proses pengajuan perpanjangan STR Bidan dapat dilakukan kembali setelah sistem SIPORLIN kemkes.go.id beroperasi dengan normal dan akan disampaikan kembali Surat

Edaran tentang penggunaan kembali SIPORLIN.

3. STR Bidan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan STR Bidan masih terkendala sistem SIPORLIN kemkes.go.id yang belum beroperasi normal, maka STR Bidan diyatakan masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak Surat Edaran ini diterbitkan atau setelah Surat Edaran tentang penggunaan kembali SIPORLIN sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) diterbitkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Mei 2023

Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,

Amirudin Supartono, S.Tr.Kes, MM

3. STR Bidan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan STR Bidan

masih terkendala sistem SIPORLIN kemkes.go.id yang belum beroperasi normal, maka 

STR Bidan diyatakan masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak Surat Edaran 

ini diterbitkan atau setelah Surat Edaran tentang penggunaan kembali SIPORLIN 

sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) diterbitkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana

mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Mei 2023

Ketua

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,

Amirudin Supartono, S.Tr.Kes, MM



Post a Comment

0 Comments